Guru Tidak Bersertifikasi dan Sarjana, Saip-siap Untuk di Parkirkan
Anggapan menjadi seorang guru adalah mudah dan gampang akan segera
sirna, pada akhir tahun 2015 ini Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
akan segera mengeksekusi UU Guru dan Dosen, Standar sebagai guru adalah
seseorang yang telah bersertifikat pendidikan dan mempunyai kualifikasi
pendidikan minimal Sarjana. Amanah UU tentang Guru dan Dosen akan di
terapkan secara penuh.
Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Peningkatan
Mutu Pendidikan Kemendikbud, Syawal Gultom mengatakan sesuai UU Guru dan
Dosen, seluruh guru yang belum S1 harus menyelesaikan pendidikannya
dengan batas akhir Desember 2015, jika tidak mereka dilarang mengajar,
ini agar indeks kompetensi guru jelas.
"Guru-guru yang tidak bersertifikasi dan tidak S1 sampai Desember 2015,
sesuai ketentuan UU dilarang mengajar. Tapi, kami harus hati-hati
melaksanakan ini karena bisa menyebabkan terjadinya kekurangan guru,"
kata Syawal yang Infoptk.com lansir dari JPNN (30/03/2015).
Syarat mendapatkan sertifikat Profesi Pendidik, guru harus mengikuti
Pendidikan Profesi Guru (PPG). PPG adalah semacam Program Pendidikan Pra Jabatan sebagai sertifikasi profesi jabatan. Program ini dilaksanakan
oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) selama 1 tahun.
Setelah itu, guru mendapat Gelar Profesi dan sertifikat pendidik serta
pantas menyandang status guru profesional.
Semoga dengan pemberitaan ini guru di nusantara untuk segera
meyelesaikan pendidikan kesarjaananya agar tunjangan profesi pendidik
tidak batal dan bisa mengajar ke dalam kelas, demi kepentingan sekolah,
siswa, dan guru bersangkutan.
0 komentar:
Posting Komentar